RAPAT KOORDINASI DAERAH (RAKORDA)
SENSUS PERTANIAN 2023
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN 2022
RAPAT KOORDINASI DAERAH (RAKORDA)
SENSUS PERTANIAN 2023
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
TAHUN 2022
Aruna Senggigi Resort & Convention, 18 - 22 Desember 2022
Kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Sensus Pertanian 2023 Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022 akan diselenggarakan pada hari Minggu s.d Kamis, tanggal 18 - 22 Desember 2022 bertempat di Hotel Aruna Senggigi Resort & Convention, Lombok Barat
Peserta Rakorda yang berasal dari luar Kabupaten Lombok Barat check in pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 mulai pukul 14.00 WITA (tidak disediakan konsumsi) dan check out pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 paling lambat pukul 12.00 WITA. Registrasi peserta dilaksanakan mulai pukul 14.00 - 20.00 WITA
Peserta Rakorda yang berasal dari Kabupaten Lombok Barat mengikuti rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Daerah dari pagi hari Senin, 19 Desember 2022 dan melakukan check in pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 mulai pukul 14.00 WITA dan check out pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 dan melakukan presensi di kantor.
Pakaian selama pelaksanaan Rakorda sebagai berikut:
Pakaian untuk hari Senin tanggal 19 Desember 2022 menggunakan batik/tenun lengan panjang.
Selasa tanggal 20 Desember 2022 menggunakan pakaian bebas rapi lengan panjang.
Rabu tanggal 21 Desember 2022 menggunakan kaos ST2023 warna hijau dan training.
Pakaian pada saat penutupan menggunakan pakaian batik/tenun.
Seluruh peserta membawa name tag sebagai tanda pengenal selama acara Rakorda
Seluruh Biaya Penyelenggaraan Rakorda dibebankan pada DIPA BPS Provinsi NTB, dengan ketentuan sebagai berikut:
Biaya transportasi untuk peserta dari Pulau Lombok dibayarkan sesuai dengan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran BPS Provinsi Nomor:017/KEG/2022 Tentang Biaya Transport dari Ibukota Provinsi ke Ibukota Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2022.
Biaya transportasi peserta dari Kabupaten Sumbawa Barat dibayarkan secara at cost menggunakan moda transportasi darat.
Biaya transportasi peserta dari Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima dibayarkan secara at cost dengan menggunakan moda transportasi Angkutan Udara (pesawat). Untuk biaya transportasi lokal dari daerah asal ke bandara dan dari bandara ke lokasi rakorda (pulang pergi) dibayarkan secara at cost dengan maksimal penggantian sebesar Rp 600.000,-.
Terkait keberangkatan dan kepulangan peserta yang menggunakan tiket pesawat yang tidak sesuai jadwal (diluar tanggal 18-22 Desember 2022) , hanya diperbolehkan menambah jadwal pada salah satu saja, keberangkatan atau kepulangan. Contoh: berangkat tanggal 17 Desember 2022 berarti pulang harus 22 Desember 2022.
Bukti perjalanan berupa tiket pesawat pulang-pergi dapat diupload pada link http://s.bps.go.id/UploadTiketRakordaST2023 atau melalui menu Lainnya
Seluruh bukti pengeluaran perjalanan dinas (biaya transportasi) diserahkan kepada panitia pada saat registrasi.